Semua Project Perumahan Tasnim dengan skema pembayaran InsyaAllah 100% Syariah 
TANPA RIBA, TANPA DENDA, TANPA SITA, TANPA ASURANSI, TANPA PINALTY
Kawasan terbaik yang di kembangkan oleh TASNIM GROUP sebagai DEVELOPER syariah terdepan dan terpercaya

riba.png

TANPA RIBA

Pada KPR Syariah tanpa riba, pihak developer memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih Harga kredit atau tunai, masing - masing harga tersebut bisa berbeda, yang terpenting harga saat akad tidak berubah (tidak ada tambahan harga) dan pada saat angsuran berjalan tidak ada perubahan atau penambahan harga, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan membeli Unta dengan metode kredit dan menggunakan harga yang berbeda ketika metode tunai (HR: Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani)

riba.png

TANPA SITA

Pada skema kpr syariah developer, apabila konsumen ditengah jalan tak sanggup melunasi cicilan, padahal di sisi lain konsumen sudah menepati rumah beberapa lama maka developer akan mendorong konsumen untuk menjual rumah tersebut, hasilnya sebagian untuk membayar sisa hutang ke developer dan sisanya dikembalikan kepada konsumen, atau konsumen pun bisa menjual aset lain untuk melunasi sisa angsuran tersebut.

riba.png

TANPA DENDA

Jika konsumen telat membayar ketika mencicil di KPR konvensional tentu konsumen akan terkena denda, tidak dengan skema syariah, konsumen akan diberikan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau re-schedule pembayaran jika dirasa konsumen tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu, Cicilan di skema syariah tidak ada denda, flat hingga lunas.

riba.png

TANPA ASURANSI

Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Ketidakjelasan pertama terlihat dari kapan waktu nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim. tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia meminta klaim. “Rasulullah SAW melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513)

riba.png

TANPA AKAD BATHIL

Karena sesungguhnya keharaman transaksi property bukan semata-mata disebabkan faktor ribanya saja, tapi masih banyak faktor yang lain yang bermasalah dan diharamkan, misalnya penjual bukan pemilik obyek jual beli, Serah terima rumah tidak jelas, ada pihak lain yang terlibat selain developer dengan konsumen

riba.png

TANPA PINALTY

Apabila dlm tenor 10 th konsumen ingin mlunasi cicilan di thn ke 5, maka atas pelunasan tersebut konsumen tidak akan dikenakan pinalty sebagaimana yang umumnya terjadi di KPR Konvensional, Justru biasanya pihak developer syariah akan memberikan diskon atas pelunasan tersebut.